Insentif Pajak di Masa Pandemi, Sudah Efektifkah?

49
6940

Tahun 2020 merupakan tahun yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Pasalnya musibah pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia, memberikan dampak yang sangat besar di seluruh aspek kehidupan masyarakat, khususnya bidang kesehatan dan perekonomian. Dalam bidang kesehatan setiap hari kita selalu disuguhkan kabar kurang baik. Warga Indonesia yang terpapar Covid-19 semakin hari semakin bertambah meskipun di sisi lain pasien yang sembuh juga semakin bertambah.

Tak kalah dari bidang kesehatan, perekonomian masyarakat pun begitu terdampak dengan lesunya pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini. Banyak pengusaha yang gulung tikar bahkan hampir setiap hari ada saja karyawan yang di-PHK hingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Target pertumbuhan ekonomi pemerintah di awal tahun sebesar 5,3 persen dengan tingkat inflasi 3,1 persen  sepertinya tidak akan terealisasi di tahun ini.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lesu salah satunya di bidang perpajakan. Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif ini sebagai respon dari pemerintah atas roda perekonomian wajib pajak yang menurun drastis akibat pandemi. Sesuai dengan aturan itu, insentif yang diberikan pemerintah adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)

Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP). Hal ini diharapkan dapat memberikan stimulus pada dunia usaha yang sedang terdampak pandemi ini. Kedua, pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor atau pembelian barang untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Lalu, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kemudian, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari pihak tertentu sebagai kompensasi atas penyediaan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian insentif ini akan berlangsung selama enam bulan, yakni dari bulan April sampai dengan September 2020. Artinya paska peraturan ini disahkan, penyampaian SPT Masa April sampai dengan Masa September 2020 akan mulai diberlakukan penerapan insentif kepada wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan yang disebutkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut.

Selain itu untuk menangani gangguan rantai pasok ke dalam negeri yang disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang tertuang dalam PMK Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19)

Insentif pajak

Kebijakan – kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah dalam memberikan insentif di bidang perpajakan diharapkan dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat secepat mungkin. Meskipun kebijakan ini juga mempunyai “efek samping” menurunkan penerimaan negara dalam hal ini adalah penerimaan pajak. Efek samping yang lain  adanya kemungkinan penambahan jumlah utang pemerintah. Namun yang pasti kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat jauh lebih penting. Sekarang yang menjadi pertanyaan kita  sudah efektifkah kebijakan-kebijakan tersebut ?

Dalam ilmu ekonomi makro yang penulis pelajari, ada sebuah teori yang relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang dicetuskan oleh seorang ekonom  bernama John Maynard Keynes. Teori ini lebih  dikenal dengan nama Keynesian Model yang menyatakan  bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara disebabkan karena rendahnya permintaan agregat yang menyebabkan turunnya pendapatan nasional. Dengan meningkatkan permintaan agregatnya, perekonomian suatu negara dapat bergerak lagi dengan cepat.

Bagaimana cara meningkatkan permintaan agregat ? Cara cepat yang dapat diambil suatu negara adalah peningkatan belanja pemerintah dan penurunan pajak. Peningkatan belanja pemerintah dapat dilakukan melalui pemberian subsidi dan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi sedangkan penurunan pajak  melalui pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak. Peningkatan belanja pemerintah  dan penurunan pajak  akan meningkatkan pendapatan rumah tangga yang kemudian mendorong peningkatan belanja rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Kakung Kurniawan, mahasiswa Diploma III Akuntansi Alih Program Politeknik Keuangan Negara STAN