Covid-19: Darurat Sipil atau Karantina Wilayah

0
196

Dalam diskusi daring lewat aplikasi Zoom bersama kawan-kawan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Rabu (1/4/ 2020, kami menyoal langkah Presiden Jokowi memberlakukan ‘darurat sipil’ sebagai solusi memutus rantai penyebaran coronavirus.

Pembahasan tersebut semakin menarik ketika salah satu hadirin atau penanya, mempertanyakan “Apa perbedaan ‘darurat sipil’ dan ‘karantina wilayah’ dan apakah langkah yang dilakukan pemerintah pusat tepat?”.

Pertanyaan tersebut, memantik saya untuk lebih dahulu mengesampingkan fikiran saya tentang doi, skripsi, ataupun soal perut saya besok mau di isi makanan lezat apa. Saya paksakan pikiran saya terhadap langkah yang dilakukan pemerintah pusat terkait darurat sipil.

Mengapa ? Sebab ini menjadi penting karena menyoal keberlangsungan hidup orang banyak. Sesuai dengan konsepsi dalam agama Islam yakni, maqashid al-syari’ah (tujuan pokok syariat) sebagai landasan untuk memperjuangkan kemaslahatan serta menghindari timbulnya mafsadah (kerusakan).

Maslahah sendiri dibahasakan oleh Imam al-Ghazali, sebagai sabili al-ibtida’, yaitu mewujudkan kesejahteraan. Oleh karena itu urgensi untuk memperjuangkan kemaslahatan perlu saya upayakan dalam proses berfikir dan kemudian saya tuangkan dalam tulisan ini. Agar terciptanya kesadaran kolektif untuk kita sama-sama mengupayakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Perbedaan karantina wilayah dan darurat sipil
Secara landasan hukum ‘karantina wilayah’ merujuk pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan ini yang teken Pak Jokowi sendiri. Sedangkan ‘darurat sipil’ merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya di teken oleh Presiden Soekarno.

Kemudian secara definisi, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

Berbeda dengan definisi ‘darurat sipil’ yaitu, keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.

Kemudian tidak hanya itu, masih banyak perbedaan-Nya yang tidak dapat saya uraikan tetapi yang paling mencolok perbedaan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kebutuhan pokok masyarakat. Dalam Karantina Wilayah: kebutuhan hidup dasar warga negara dan makanan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Sedangkan sebaliknya darurat sipil adalah kebutuhan warga negara tidak ditanggung pemerintah. Jadi dari uraian perbedaan karantina wilayah dan darurat sipil diatas dapat diartikan bahwa pemerintah pusat tidak adil, sebab tidak dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Logika sederhananya misal “pisau yang digunakan manusia seharusnya sebagai alat untuk mengiris atau memotong bawang, sayuran, ayam, ikan (lauk pauk) atau lainnya. Tetapi mengapa harus disalahgunakan untuk menusuk atau dipakai untuk mencelakakan manusia ya alhasil dapat berbahaya bisa menghilangkan nyawa manusia itu sendiri.

Sama halnya dengan ‘darurat sipil’ kegunaan pemberlakuan untuk situasi keamanan negara dalam kondisi gawat darurat, dan bagi saya ini adalah sebuah kesalahan yang mana ‘darurat sipil’ baiknya diberlakukan ketika situasi negara dalam kondisi gawat darurat, diakibatkan adanya kerusuhan, perang militer, perkosaan wilayah dan lainnya yang urusan menyangkut keamanan negara.

Maka jelas masyarakat dicelakakan, merenggut hak hidup dan hak berfikir. Karena bisa jadi melegitimasi kekerasan yang dilakukan aparat negara dalam menertibkan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas politik, jelas demokrasi dikebiri. Padahal jelas hadirnya UU Kekarantinaan Kesehatan sangat relevan dengan situasi kondisi negara saat ini yang diserang wabah penyakit menular yakni Covid-19.

Yah, akhirnya sama-sama dapat membahayakan seperti pisau yang disalahgunakan, membunuh rakyat secara pelan-pelan akibat kelaparan, yang kaya jadi miskin dan yang miskin jadi makin miskin. Sehingga muncul pertanyaan besar saya “mengapa harus memilih pakaian jelek dan tidak layak, jika ada pakaian bagus dan layak untuk digunakan?”

Darurat Sipil atau Karantina Wilayah?
Saya bingung ketika ditanya setuju atau tidak setuju ‘darurat sipil atau karantina wilayah’. Apalagi saya diambang kebingungan, ketika saya setuju darurat sipil saya orang miskin, dan makin miskin. Sebab selain disuruh diam di rumah, tidak boleh bekerja dan sebagainya, pemerintah tidak bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar masyarakatnya.

Alhasil saya memutuskan untuk tidak setuju pemberlakuan darurat sipil oleh pemerintah dan setuju untuk pemberlakuan karantina wilayah. Se-minimal-minimalnya saya orang miskin tidak makin miskin, tetapi kecukupan agar ketahanan pangan masyarakat terjaga. Di ditengah situasi pandemi selain kita banyak berdoa kepada Tuhan, kita juga harus sama-sama berikhtiar untuk menjaga imunitas/kesehatan melalui kecukupan pangan supaya tidak terjangkit virus korona.

Karantina Wilayah sama halnya dengan lockdown berbeda secara kata tetapi memiliki kesamaan arti secara teknisnya, yaitu pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Opsi yang dilakukan beberapa negara di dunia diberlakukan-Nya lockdown untuk menekan bertambahnya kasus Covid-19 di negara mereka.

Meski begitu, penerapan karantina wilayah juga harus memperhitungkan segala aspek secara rinci dan terukur, mulai dari lama waktu berlakunya, anggaran, logistik, ketersediaan pangan, obat-obatan, bantuan tunai untuk masyarakat kurang mampu, hingga mekanisme pemberiannya. Bila perlu juga diatur secara rinci sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan karantina wilayah.

Namun soal anggaran, pemerintah Indonesia dapat menyamai besaran dana yang disiapkan Malaysia dalam menerapkan kebijakan karantina wilayah, yakni hampir Rp 1.000 triliun. Dengan syarat, proyek strategis yang memerlukan anggaran besar seperti pemindahan ibu kota negara dan kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan atau ditunda sementara. Kemudian APBN tidak dikorupsi dan dana masyarakat yang dikumpulkan secara gotong royong juga dapat dimobilisasi sebagai dana cadangan tambahan.

Oleh sebab itu, mengapa harus memilih darurat sipil yang lama dan tidak relevan secara konteks, jika ada karantina wilayah yang secara jelas-jelas secara konteks tentang mengatasi penularan penyakit, seperti situasi pandemi sekarang. Wallahu alam.

Nukman Paluti, mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten.