Kebijakan Upah Minimum Regional Malah Menambah Pengangguran ?

0
12658

“Menjadi adil itu bukanlah hal yang mudah. Mudah untuk dikatakan namun sulit untuk dilakukan. Ditambahkan dengan kompleksitas perekonomian zaman sekarang, membuat pemerintah harus berbenah dan berinovasi terus-menerus demi tercapainya kemakmuran rakyat”

Pemberian upah tenaga kerja ditentukan oleh titik keseimbangan (ekuilibrum) antara jumlah penawaran pasar tenaga kerja dengan jumlah permintaan kebutuhan tenaga kerja di pasar faktor produksi (produsen). Hal ini sesuai dengan ilmu ekonomi mikro. Namun kenyataannya terkadang terjadi kegagalan pasar (market failure), ketika titik keseimbangan tersebut menghargai upah tenaga kerja dibawah sosial ekonominya sehingga membuat tenaga kerja menjadi tidak sejahtera.

Prinsip ekonomi menjelaskan kadang-kadang dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pasar. Campur tangan pemerintah diharapkan dapat memperbaiki kegagalan pasar sehingga menjadi lebih efisien dan merata. Dalam hal ini pemerintah membuat suatu peraturan yang mengikat terkait dengan besaran upah minimum tenaga kerja. Kebijakan upah minimum dilakukan pemerintah dengan menetapkan batas bawah (price floor) upah diatas titik keseimbangan yang seharusnya, sehingga lebih mensejahterakan para pekerja.

Upah Minimum Regional atau disingkat dengan UMR adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh pelaku industri (perusahaan) untuk membayar upah tenaga kerjanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 UMR dibagi menjadi dua yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMR ditetapkan oleh pemerintah tiap tahun dengan memperhatikan komponen kebutuhan biaya hidup di tiap wilayah yang berbeda-beda sehingga menjadi wajar jika UMR tiap wilayah berbeda juga.

Perdebatan politis

UMR telah menjadi topik yang sering kali menjadi bahan perdebatan politis. Ada yang setuju dan ada yang kurang setuju dengan kebijakan ini. Pihak yang setuju berpendapat bahwa kebijakan pemerintah tekait penetapan besaran upah minimum merupakan satu cara untuk meningkatkan pendapatan para pekerja demi terpenuhinya standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Seiring dengan bertambahnya pendapatan pekerja maka tingkat konsumsi pekerja juga meningkat, tingkat konsumsi yang meningkat mendorong munculnya jenis-jenis usaha baru yang berpotensi menambah lapangan pekerjaan baru. Penetapan upah minimum juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan sehingga akhirnya meningkatkan produktivitas secara nasional.

Di lain pihak, yang kurang setuju dengan kebijakan itu berpendapat bahwa kebijakan tersebut bukanlah cara yang terbaik untuk melawan kemiskinan. Adanya penetapan UMR diatas titik keseimbangan pasar, mendorong bermunculannya kaum muda yang ingin mencari pekerjaan, namun tidak sebanding dengan kemampuan perusahaan untuk memperkerjakan mereka. Hal tersebut menyebabkan tenaga kerja tidak terserap secara maksimal, dengan kata lain menimbulkan bertambahnya pengangguran.

Isu yang terjadi saat ini adalah maraknya kegiatan demonstrasi oleh para buruh atau tenaga kerja yang menginginkan kenaikan UMR karena pekerja menganggap, UMR yang ditetapkan pemerintah masih tergolong rendah.

Kenaikan UMR sangat terasa dampaknya bagi perusahaan, karena kenaikan upah menyebabkan biaya faktor produksi juga naik, sehingga perusahaan harus menaikkan harga barang untuk meraih keuntungan. Namun masalahnya adalah kenaikan biaya faktor produksi belum tentu diimbangi dengan meningkatnya profit perusahaan juga.

Mereka memilih untuk pindah ke wilayah lain dengan upah minimum yang lebih rendah

Membayar upah tenaga kerja dengan jumlah yang lebih tinggi akan merugikan perusahaan dan memaksa perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja demi menjaga efisiensi biaya. Menghadapi pengurangan tenaga kerja tersebut perusahaan dapat memilih jalur menggunakan teknologi mesin yang biaya perawatannya mungkin lebih kecil daripada harus membayar upah pekerja tiap bulan. Perusahaan kadang-kadang juga menolak besaran UMR, karena perusahaan menilai produktivitas tenaga kerja tidak sebanding dengan besarnya upah minimum yang harus dibayar oleh perusahaan.

Kenaikan UMR juga harus dilihat dampaknya dibidang investasi. Studi World Bank Indonesia menjelaskan, UMR yang dinilai tinggi membuat produsen enggan untuk terus berinvestasi di wilayah dengan upah minimum yang relatif tinggi sehingga berdampak pada biaya produksi yang tinggi dan mengurangi keuntungan.

Mereka memilih untuk pindah ke wilayah lain dengan upah minimum yang lebih rendah, atau bahkan memindahkan investasinya keluar negeri, mencari negara dengan pengupahan tenaga kerja yang lebih rendah. Insvestor asing juga akan ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia jika biaya faktor produksi di negara kita terbilang tinggi.

Mempertimbangkan untung dan rugi dari kebijakan Upah Minimum Regional merupakan suatu dilema dalam aspek perekonomian kita saat ini. Pemerintah harus lebih hati-hati dalam membuat kebijakan dan mempertimbangkan segala aspek kebijakan lainnya agar tidak terjadi gangguan pada perekonomian.

Timbal balik

Jika penetapan UMR dilakukan dengan memperhatikan timbal balik antara tenaga kerja, perusahaan, serta dampaknya terhadap perekonomian, maka kebijakan itu mungkin menjadi lebih efektif. Pemerintah dengan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 telah menetapkan arah kebijakan salah satunya dibidang penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Terciptanya SDM yang berkualitas akan berdampak terhadap peningkatan perekonomian.

Kalau SDM berkualitas maka produktivitas juga akan meningkat. Produktivitas meningkat akan membuat perusahaan tidak enggan untuk membayar upah tenaga kerja berdasarkan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Hal itu juga membuat tenaga kerja memiliki daya saing, bahkan dapat bersaing dalam bisnis skala internasional. Untuk itu mari kita dukung peran pemerintah demi terciptanya Indonesia maju.

John Wesly Samuel, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.