Yuk Melakukan “Jastip” yang Legal Saja

0
1168

“Hai, guys! Kita lagi di toko yang ngadain diskon besar-besaran nih. Koleksinya lucu-lucu banget, buat kalian yang minat bisa order lewat fitur komen atau DM (direct message), ya!”

Itulah sapaan yang sering kali terdengar ketika membuka Instagram stories teman yang sedang berlibur ke luar negeri. Dengan bermodal media sosial untuk mempromosikannya, “jastip” alias jasa titip kini menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Tak hanya itu, jastip bagai solusi untuk orang-orang yang ingin membeli barang luar negeri tanpa harus pergi kesana. Berbagai brand fashion dan gadget dengan harga yang lebih miring ditambah adanya diskon dan tax refund, serta alasan bahwa barang tersebut belum masuk ke Indonesia, menjadi daya tarik tersendiri untuk membeli barang dari luar negeri.

Nah, sebenarnya legalkah kegiatan jastip ini? Dan apakah mendapat pembebasan bea masuk?

Barang penumpang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, yang mendapat pembebasan bea masuk adalah barang penumpang untuk keperluan personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) sebesar 500 dolar Amerika.

Barang penumpang berdasarkan tujuan pemakaiannya terbagi menjadi dua jenis yaitu personal use dan non-personal use. Barang yang dibeli dan dibawa penumpang sebagai bisnis jastipnya adalah barang yang tegolong sebagai non-personal use karena nanti barang tersebut akan diperdagangkan dan tidak dipergunakan sebagai keperluan pribadi penumpang.

Itu sebabnya, disimpulkan bahwa barang jastip pada dasarnya tidak mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) meskipun nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500, serta akan dikenakan flat rate sebesar 10 persen dari nilai FOB sebagai dasar pengenaan bea masuk.

Tips jastip

Untuk menjalankan bisnis jastip yang legal, simaklah tips berikut ini, pastikan barang tersebut bukanlah barang yang ekspor dan/atau impornya dilarang dan/atau dibatasi (barang lartas).

Lalu, laporkan/ deklarasikan barang jastip melalui Customs Declaration (BC 2.2) yang didapat ketika sedang berada dalam pesawat atau diperoleh di terminal kedatangan internasional di Indonesia. Kemudian, sampaikan BC 2.2 tersebut kepada petugas bea dan cukai setempat agar dilakukan pemeriksaan dan perhitungan bea masuk dan PDRInya.

Tidak lupa simpanlah invoice atau struk belanja untuk dijadikan dokumen dasar penetapan nilai pabean dari barang jastip. Setelah bea masuk dan PDRI dibayar, barang tersebut dapat dibawa keluar kawasan pabean dan menjadi barang jastip yang legal.

Pembayaran yang kalian lakukan tadi menjadi bentuk kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dengan tidak melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak.

Mudah kan melakukan jastip yang legal? Jika yang legal itu mudah, mengapa harus ilegal?

Ni Luh Putu Welliana Sri Rahayu, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN