Mulai Berlaku, Ini Aturan Baru Perhitungan Impor Barang

50
9955

Melalui akun Twitter, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) (@beacukaiRI) menyatakan bahwa kegiatan e-commerce pada tahun 2019 terdapat 49,69 juta paket dari luar negeri. Angka itu meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket (tahun 2018).

Hal itu berefek pada industri dalam negeri yang gulung tikar terutama komoditi tas, sepatu, dan tekstil. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melindungi kepentingan nasional dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan perlakuan yang adil dalam perpajakan agar tercipta level playing field yang diharapkan.

Caranya, dengan mengeluarkan ketentuan impor terkait barang kiriman terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020 hari ini.

Dalam aturan itu pemerintah menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis value) atas impor barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar Amerika Serikat (USD) menjadi USD3 per kiriman (consignment note) dari nilai atau harga barang untuk bea masuk atau setara kurang lebih Rp 40.000. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah).

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5 persen-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN atau pajak pertambahan nilai 10 persen, PPh atau pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh o persen).

Dalam aturan terbaru tersebut juga dijelaskan terkait PPN, tetap dikenakan tarif 10 persen, walaupun harga barang yang dikirim dibawah USD 3. Artinya, PPN akan tetap dikenakan berapapun nilai impor barang kiriman. Sedangkan disisi lain, PPh tidak akan dipungut kecuali atas produk tas, sepatu, dan tekstil (barang khusus).

Dukung industri lokal

Pemerintah juga menjawab masukan yang disampaikan oleh perajin, produsen, dan asosiasi Industri Kecil Menengah (IKM) yang secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu, dan tekstil (most favored nation), yaitu bea masuk tas 15-20 persen, bea masuk sepatu 25-30 persen, bea masuk tekstil 15-25persen,sedangkan tarifPPN 10 persen, PPh 7,5 persen-10 persen. Kebijakan itu untuk mendukung agar industri dalam negeri bisa bersaing.

Selanjutnya, demi meningkatkan minat baca serta menambah pengetahuan dan literasi masyarakat Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) untuk buku ilmu pengetahuan berapapun nilainya. Pembebasan bea masuk dan PDRI juga diberikan untuk surat, kartu pos, dan dokumen.

Atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) diberikan pembebasan cukai paling banyak sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa 20 batang, 5 kapsul, 30 mililiter apabila dalam bentuk cair; 4 cartridge, atau 50 gram atau 50 mililiter apabila dalam bentuk lainnya,  dan atau 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol atau minuman beralkohol. Apabila BKC melebihi jumlah yang ditentukan tersebut, maka atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.

Lalu bagaimana sih, cara perhitungan pajak impor barang kiriman ? Perhatikan di penjelasan ini ya kawan.

Pertama, hitung nilai pabean (NP) = [harga barang (cost) + asuransi (insurance) + ongkos kirim (freight)] x kurs matauang. Misalnya, barang (bukan buku, tas, sepatu, atau tekstil) cost = FOB USD 4 , insurance = USD 2, freight = USD 18. Kurs USD 1 = Rp 15.000, 1 hari 1 paket, maka NP = (4+2+18) x Rp 15.000 = Rp 360.000.

Kedua, hitung bea masuk (BM) = tarif BM x NP. Misalnya, karena FOB lebih besar dari USD 3, dikenakan BM = 7,5 persen x Rp 360.000 = Rp 27.000.

Ketiga, hitung nilai impor (NI) = NP + BM; misal NI = Rp 360.000 + Rp 27.000 = Rp 387.000.

Keempat, hitung PPN = Tarif PPN x NI. Misalnya PPN = 10 persen x Rp 387.000 = Rp 38.700 = Rp 39.000 (pembulatan ke ribuan). Sedangkan untuk PPH ps. 22 impor = 0%.

Dari penghitungan, disimpulkan, kalian perlu membayar BM + PPN = Rp 27.000 + Rp 36.000 = Rp 66.000 atas impor barang kiriman tersebut di atas.

Sedangkan jika CIF (cost insurance & freight) dibawah USD 3. Misalnya USD 2 maka, kalian hanya perlu membayar PPNnya saja = 10 persen x (2 x Rp15.000) = Rp 3.000.

Sinta Hilda Rahma Triana, mahasiswi DIII Akuntansi Politeknik Keuangan Negara STAN – Tangerang Selatan