Setiap awal tahun sudah menjadi hal rutin bagi para karyawan dan usahawan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Salah satu kewajiban WP (Wajib Pajak) adalah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan). Untuk mengisi data-data SPT Tahunan apa saja sih yang perlu disiapkan?
Bukti PPh
Bagi para karyawan yang merupakan wajib pajak pribadi, perlu menyiapkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diperoleh dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah).
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (omset sampai dengan Rp 4,8 miliar rupiah setahun) diwajibkan membuat daftar rekapitulasi penghasilan atau peredaran bruto tiap bulan dalam setahun atau yang biasa disebut pencatatan. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah total omzet setahun dikalikan tarif PPh final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Untuk yang melakukan pekerjaan bebas dan tidak melakukan pembukuan, juga diwajibkan membuat daftar rekapitulasi penghasilan tiap bulan dalam setahun dan surat pemberitahuan penggunaan norma. Surat pemberitahuan norma tersebut wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun yang bersangkutan.
Kemudian untuk perhitungan penghasilan netonya adalah jumlah penghasilan bruto setahun dikalikan dengan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto). Cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pekerja bebas adalah penghasilan neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selanjutnya dikalikan tarif umum pajak penghasilan sesuai pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan.
Selain data dan informasi terkait bukti potong, rekapitulasi penghasilan, dan bukti pembayaran pajak, perlu juga menyiapkan data harta dan kewajiban, loh! Harta yang dilaporkan dapat berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, investasi, logam mulia, barang elektronik, uang kas, dan lain sebagainya. Sedangkan kewajiban dapat berupa kredit bank dan data utang lainnya.
Membuat pembukuan
Jika memiliki perusahaan berbentuk badan atau wajib pajak badan, pemilik wajib membuat pembukuan, yaitu pengumpulan data informasi keuangan secara teratur yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Semua data itu dibuat dalam bentuk susunan laporan keuangan, minimal terdapat neraca dan laporan laba rugi untuk tahun yang bersangkutan. Laporan Keuangan yang disusun wajib menggunakan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau IFRS (International Financial Standars).
Setelah semua data-data yang dipersiapkan sudah tersedia, wajib pajak dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara langsung ataupun via e-filing pada situs DJPOnline mulai awal Januari ini sampai akhir Maret nanti untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir April untuk Wajib Pajak Badan. Jangan tunggu sampai batas akhir pelaporan, ya. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman, bukan?
Gerald Deo Christian, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN