Bagaimana Pemerintah Membelanjakan Pajak yang Kita Bayarkan?

0
1816

Pendapatan negara dalam satu dasawarsa terakhir masih didominasi oleh penerimaan perpajakan dengan kontribusi rata-rata sekitar 75 persen. Sedangkan, penyumbang pendapatan negara lainnya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan hibah.

Dalam postur APBN 2020, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.865,7 triliun atau sebesar 83,5 persen dari total pendapatan negara. Itu artinya bahwa segala ongkos yang dibutuhkan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyediakan akses layanan dasar bagi masyarakat sangatlah bergantung pada penerimaan perpajakan.

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum

Iuran wajib

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat, yang disebut wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Berdasarkanundang-undang, semua rakyat Indonesia dalam bentuk pribadi atau badan pasti terikat dengan pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku jika sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif dari suatu jenis pajak. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari wajib pajak, diantaranya adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan misalnya dari pembelian suatu barang, cukai, bea impor, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan, dan lain sebagainya.

Belanja negara

Belanja dan pendapatan negara di Indonesia dianggarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara sangat berperan penting dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat. Total belanja negara yang dianggarkan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Secara umum belanja negara dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu mandatory spending, discretionary spending, dan interest payment on debt. Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang alokasinya sudah diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Interest payment on debt merupakan belanja negara yang dialokasikan khusus untuk membayar bunga atas utang negara. Sisanya adalah  discretionary spending, yaitu ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan terutama untuk program-program new initiatives seperti pembangunan infrastruktur dan perbaikan pelayanan.

Prioritas nasional

Indonesia menggunakan terminologi mandatory spending untuk memastikan alokasi pada program-program prioritas nasional. Apa saja sih yang termasuk mandatory spending ? Dalam tata kelola keuangan pemerintah hal itu meliputi seperti berikut.

Pertama, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD. Sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4), artinya, pada tahun 2020 alokasinya sebesar Rp 508,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja untuk program dana BOS, Kartu Indonesia Pintar, KIP Kuliah, beasiswa S2/S3 LPDP, membangun dan rehab ruang kelas atau kampus, dan lainnya.

Kedua, alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 26 persen dari penerimaan dalam negeri neto, sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2004. DAU merupakan salah satu transfer dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bersifat block grant, artinya alokasi penggunaan dana tersebut diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

Ketiga, alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang perhitungannya telah ditentukan sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004. DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH merupakan bentuk pembagian hasil pendapatan (pajak) yang dikelola oleh pemerintah pusat, tetapi letak atau sumber pendapatannya terdapat di daerah. Contohnya adalah pendapatan atas pajak penghasilan, cukai, kehutanan, mineral dan batu bara, minyak dan gas, panas bumi, dan perikanan.

Keempat, alokasi anggaran untuk kesehatan, sebesar lima (5) persen dari APBN, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009. Besarannya untuk tahun 2020 adalah Rp 132,2 triliun yang didalamnya terdapat program untuk penerima bantuan iuran melalui JKN, penurunan prevalensi stunting, imunisasi untuk bayi, dan lainnya.

Kelima, alokasi anggaran untuk otonomi khusus sesuai dengan UU Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan Papua masing-masing sebesar dua (2) persen dari DAU nasional. Alokasi untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp 5,9 triliun untuk Provinsi Papua, Rp 2,5 triliun untuk Provinsi Papua Barat, dan Rp 8,4 triliun untuk Provinsi Aceh.

Selain amanat undang-undang di atas, penyusunan mandatory spending di Indonesia dalam praktiknya juga memasukan belanja yang sifatnya wajib dan mengikat (nondiscretionary spending), tetapi belanja tersebut tidak ditentukan besarannya seperti mandatory spending.

Adapun belanja yang bersifat wajib dan mengikat tersebut adalah belanja operasional, belanja pegawai non K/L, subsidi, dan pembayaran bunga utang (interest payment on debt). Alokasi pada tahun 2020 untuk keperluan subsidi tersebut sebesar Rp 187,6 triliun atau sebesar 7,4 persen. Sedangkan alokasi untuk pembayaran bunga utang adalah sebesar Rp 295,2 triliun atau sebesar 11,6 persen.

Discretionary spending

Discretionary spending merupakan belanja negara yang alokasinya dapat disesuaikan setiap tahun. Contohnya adalah alokasi belanja negara untuk infrastruktur. Pada tahun 2020 besarannya mencapai Rp 423,3 triliun atau 16,7 persen dari total belanja negara.

Dari anggaran tersebut pemerintah mempunyai target untuk pembangunan bandara baru, pembangunan jalan atau konektivitas, pembangunan bendungan, pembangunan dan rehabilitasi jembatan, pembangunan dan penyelesaian rel kereta api, pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan lainnya.

Sudah seharusnya rakyat mengawasi belanja negara  agar uang pajak dapat digunakan secara optimal untuk melayani rakyat

Pajak adalah salah satu wujud kontribusi nyata masyarakat untuk bangsa dan negara. Pajak merupakan bentuk pengamanahan harta warga negara kepada penyelenggara pemerintahan yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Belanja negara adalah cara pemerintah memanfaatkan pajak yang sudah dibayarkan. Dengan anggaran belanja yang sudah terstruktur diharapkan program prioritas nasional dapat tercapai.

Sudah seharusnya rakyat mengawasi belanja negara dalam penyelenggaraan tugas pemerintah agar uang pajak dapat digunakan secara optimal untuk melayani rakyat dalam usaha mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai amanat UUD 1945.

Muhammad Fauzan Widiatmoko, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN