Desa Pengkok merupakan salah satu desa di Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, tepatnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Di mana masih banyak terjadi kegiatan peminjaman uang melalui rentenir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rentenir atau sering juga dijuluki sebagai tengkulak adalah orang memberi pinjaman uang tidak resmi. Pinjaman ini tidak di berikan melalui bank dan apabila tidak dibayar, pihak rentenir akan secara paksa meminta atau bahkan mengancam si peminjam uang untuk mengembalikan hutangnya.
Pada hari Selasa, 22 Januari 2019 lalu, kami TIM KKN PPM UGM periode 2018 mengadakan sosialisasi Gerakan Anti-Rentenir kepada masyarakat setempat khususnya Desa Pengkok yang harapannya dapat mengurangi atau bahkan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman uang melalui rentenir. Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Bapak R. Haryo Ambar Suwardi,SH.,MSI. selaku Camat Patuk.
Tidak hanya itu, kami juga mengundang representatif dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai rentenir dari beberapa perspektif. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pengkok; para Kepala dusun; warga; tim KKN UST; dan teman-teman KKN PPM UGM yang juga ikut serta meramaikan sosialisasi Gerakan Anti-Rentenir ini.
Sisi lain, rentenir memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu warga menyadari lebih mudah dan efisiennya karena peminjaman melalui rentenir tidak membutuhkan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya. Selain itu, prosesnya juga cepat dan masyarakat diberi kemudahan untuk mengangsur uang peminjaman sesuai dengan kemampuan si peminjam kepada rentenir sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Patuk menyerukan kepada warga melarang keras peminjaman uang melalui rentenir. Karena ketika sudah jatuh tempo dan peminjam uang tidak memiliki dana untuk mengembalikan di hari yang sudah ditentukan oleh para pihak. Penagihan peminjaman dilakukan secara sewenang-wenang.
Bahayanya, karena tidak ada jaminan atau agunan yang diberikan, banyak warga yang melarikan diri karena tidak sanggup membayar. Pak Camat menyampaikan, ada terjadinya beberapa kasus bunuh diri akibat korban dililit hutang dan dikejar oleh “lintah darat”. Tidak hanya itu, terdapat salah satu warga yang menjual 3 lahan sawahnya untuk membayar utang. Kasus menyedihkan seperti ini masih kerap terjadi dengan alasan mudah dan cepat mendapat pinjaman.
Masalah ekonomi masih rentan di keluarga yang kurang sejahtera di daerah Gunung Kidul. Oleh karena itu, kami menghimbau warga untuk tidak melakukan pinjaman melalui “lintah darat” dan mengarahkan untuk meminjam di koperasi setempat yang sudah pasti dan jelas lebih aman. Tidak hanya itu, solusi yang dapat diberikan untuk mencegah peminjaman uang kepada rentenir adalah mengadakan peminjaman modal serta pendampingan usaha yang produktif dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) serta menaruh informasi mengenai lowongan kerja yang akan di tempelkan di setiap sudut poskamling.
Kami juga mengadakan sosialisasi pemberdayaan ibu-ibu PKK dalam pembuatan coklat yang akan dijadikan ciri khas cinderamata dari Gunung Kidul untuk dijadikan pengharum mobil. Dengan solusi-solusi yang sudah dipaparkan, kami berharap bahwa para masyarakat Desa Pengkok tidak lagi harus bergantung pada rentenir dan terlilit hutang serta pengelolaan UPK ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kemiskinan.
Penulis:
– Gabrielle Vionidya Santoso, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, 2016
– Meyvia Winda Avista, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2015
Comments are closed.