YKS Universitas Ciputra, Upaya Ubah Pola Pikir Anak Muda Soal Buruh

1
527

Maraknya demo mengenai UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI menginisiasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Media Universitas Ciputra Surabaya untuk mengadakan acara YKS (Yuk Kita Sharing) yang mengusung tema “Generation with Knowledge”. Acara itu membahas pengenalan akan buruh, serta melengkapi pengetahuan anak muda Indonesia mengnai  UU Ketenagakerjaan secara umum.

Acara yang diselenggarakan pada 12 Desember 2020 melalui platform zoom tersebut, berkolaborasi dengan WADAS (Wadah Asah Solidaritas). WADAS  merupakan organisasi pembimbingan buruh di Jawa Timur. Acara  diadakan secara daring dan menargetkan peserta dari kalangan anak muda Indonesia yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Dalam pelaksanaanya, total ada 118 peserta muda dari seluruh Indonesia dan mencakup kurang lebih 20 peserta muda yang melanjutkan studi di Australia, Cina, Inggris, dan juga Singapura.

Praktik demo yang dipelopori oleh para buruh, tidak lagi menjadi hal yang asing di telinga anak muda Indonesia. Sayangnya, praktik demo yang kerap kali membawa dampak kemacetan serta kericuhan, menorehkan citra yang buruk di hati anak muda Indonesia. Banyak stereotipe kurang tepat yang akhirnya beredar tentang buruh. Buruh hanya dianggap sebagai kelompok masyarakat beredukasi rendah dan yang mudah dimobilisasi.

“Ada bermacam buruh. Ada yang bisa melihat dari beragam sudut pandang seperti sudut pandang perusahaan, sudut pandang dirinya, sesamanya, dan situasi yang ada. Namun ada juga buruh yang hanya melihat dari satu sudut pandang, yaitu dari sudut pandangnya saja, sehingga dalam pikirannya hanya menuntut dan menuntut saja,” ujar Ida Kristin Sianipar yang menjadi Ketua Biro Mahasiswa dan Alumni Universitas Ciputra. Oleh karena itu, YKS hadir untuk mencoba mengubah pola pikir anak muda Indonesia terhadap para buruh.

Dalam acara tersebut, Dannis Seniar Y.P, narasumber yang merupakan konsultan dan praktisi dalam perburuhan  berbagi informasi dan pengetahuan tentang perburuhan yang ada di Indonesia. Generasi muda mendapat pemaparan mengenai praktik nyata dalam dunia kerja dan UU apa saja yang akan melindungi mereka pada saat terjun ke dunia kerja. Pembahasan dalam talkshow ini mencakup arti serikat buruh, fungsi serikat buruh, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga Hukum Ketenagakerjaan sebelum dan setelah 2 November 2020, serta beberapa potensi perselisihan paska pengesahan UUCK (UU Cipta Kerja).

(buruh) bukan hanya yang kerja di pabrik. Semua yang masih mendapatkan pendapatan dari pemilik pekerjaan disebut buruh.

Dannis berharap, generasi penerus bangsa dapat menarik pemahaman yang lebih luas mengenai definisi, hak, kewajiban, serta siapa saja yang dapat digolongkan sebagai buruh berdasarkan UU Negara Republik Indonesia. “Orang-orang belum tahu benar yang dimaksud buruh itu siapa, padahal (buruh) bukan hanya yang kerja di pabrik. Semua yang masih mendapatkan pendapatan dari pemilik pekerjaan disebut buruh. Oleh karena itu UU Cipta kerja ini bukan untuk ‘buruh’ dalam arti sempit tapi buat kita semua yang bekerja.  Jadi ayo melek UU tenaga kerja,” kata Hilda Yunita Wono, Kepala Progran Studi Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Media Universitas Ciputra.

Acara itu dikemas secara praktis, interaktif, dan  disesuaikan dengan kebutuhan anak muda Indonesia. Salah satu informasi yang diberikan dalam talkshow  adalah melengkapi anak muda dengan memaparkan hubungan industrial dan dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 38 Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Informasi tersebut diharapkan membuat para generasi muda memiliki edukasi yang meluas pada saat akan terjun ke dalam dunia kerja, baik sebagai pekerja maupun sebagai pemilik usaha.

Pemberian materi dengan sistem temu wicara berbasis daring serta menghadirkan konsultan dan praktisi, membuat acara tersebut memiliki sentuhan modern dan edukasi yang mendalam. Acara semakin meriah karena banyak peserta yang antusias dan melontarkan pertanyaan  mendalam, mulai dari pertanyaan mengenai pelanggaran UUCK (UU Cipta Kerja) yang biasa terjadi dalam dunia perburuhan.

Sebagian dari mereka menanyakan tantangan lulusan baru (fresh graduate) yang akan terjun dalam dunia perburuhan di tengah pandemi. Pertanyaan lain bagaimana cara generasi muda  berperan serta dalam mengedukasi para buruh untuk tidak mudah dimobilisasi, dieksploitasi, dan ‘dibodohi’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Silvia Arviana, mahasiswi  Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Ciputra, Surabaya.

 

Comments are closed.