“Business Development Service”, Solusi UMKM Sukses dan Taat Pajak

0
4412

Setiap instansi baik pemerintah maupun swasta pasti memiliki rencana strategis untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Begitu juga dengan Direktorat jenderal Pajak (DJP) yang memiliki beberapa rencana strategis yang menjadi acuan dalam menetapkan setiap kebijakan yang akan diambil.

Salah satu inisiatif strategisnya adalah menjangkau sektor informal melalui pendekatan end-to-end. Dalam inisiatif strategis tersebut dijelaskan, mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peranan yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia, namun UMKM belum memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan pajak.

DJP telah melakukan usaha ekstensifikasi atau perluasan basis pajak dan intensifikasi atau penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak UMKM. Tujuan inisiatif strategis ini adalah penanganan Wajib Pajak sektor informal (UMKM) secara comprehensive melalui pendekatan end-to-end dengan tujuan meningkatkan jumlah wajib pajak dan kepatuhan pajak UMKM secara signifikan.

Salah satu program yang sedang dijalankan oleh DJP adalah Business Development Service (BDS). Tanggal 30 April 2019 lalu, disaksikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menandatangani perjanjian kerjasama terkait pembinaan UMKM dengan para pimpinan dari 27 instansi yang terdiri dari 21 Badan Usaha Milik Negara, dan enam instansi lainnya. Perjanjian tersebut mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait perpajakan dalam program pembinaan UMKM yang diselenggarakan oleh para instansi tersebut.

Pada  dasarnya BDS bukanlah program baru dari DJP. Program ini sudah diluncurkan sejak tahun 2015, tetapi belum dilaksanakan secara optimal. Baru sekitar tahun 2018 program ini mulai digalakan dan dijalankan secara utuh oleh seluruh unit DJP. Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Sasaran program BDS adalah Wajib Pajak UMKM.

Materi yang disampaikan dalam proram BDS berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM. Materi yang cukup populer sekarang ini adalah tentang financial planning dan kiat bisnis digital marketing. Materi financial planning penting bagi para UMKM karena setiap pengusaha tidak bisa menyepelekan penghitungan modal, sumber pendanaan, dan aktiva yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Sementara itu, di era serba digital seperti sekarang ini dibutuhkan kemampuan untuk memanfaatkan peluang bisnis melalui digital marketing. Saat seseorang menjalankan usaha seperti berdagang, tidak bisa seperti dahulu lagi, yang membuka toko lalu menunggu pelanggan datang. Sekarang, Pengusaha UMKM dapat memanfaatkan media sosial untuk memasarkan dan menjual produk dagangannya.

Dengan berdagang melalui media sosial masyarakat akan memiliki pasar yang tidak terbatas, dan kemungkinan barangnya terjual akan semakin besar. Pembekalan materi ini sungguh sangat menguntungkan bagi para UMKM khususnya UMKM yang baru akan menjalankan usahanya. Materi ini dapat menjadi bekal bagi UMKM dalam mengarungi dunia usaha.

Sama-sama untung

Seperti kata peribahasa, bulan naik, matahari naik yang berarti mendapat untung disana sini, keuntungan bagi UMKM tidak hanya berhenti disitu. Pemerintah sejak pertengahan tahun 2018 telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 atau biasa disebut PP 23. PP 23 mempunyai inti tarif pajak bagi wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran usaha tertentu yang semula 1 persen sesuai PP 46 kini berubah menjadi 0,5 persen dengan beberapa perubahan lainnya. Penurunan tarif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan gairah UMKM untuk mendapatkan keuntungan. Dengan tarif pajak yang lebih kecil diharapkan UMKM mau dengan jujur melaporkan penghasilan, serta rutin dan teratur melakukan kewajiban perpajakannya.

BDS mempunyai keuntungan dari dua sisi, yaitu sisi UMKM dan sisi DJP. Dari sisi UMKM Program BDS ini jelas menguntungkan, pertama karena mereka dapat menambah wawasan baru baik itu tentang perpajakan maupun dunia usaha. Kedua, UMKM dapat meningkatkan kapasitas mereka sendiri dengan mendapatkan skill baru dari program BDS ini. Ketiga, berupa bertambahnya relasi.

Kok bisa ? Pada saat melaksanakan program BDS, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak bekerjasama dengan instansi tertentu mengundang banyak UMKM untuk berkumpul dalam sebuah forum penyuluhan. Disana akan berkumpul para pelaku UMKM dengan berbagai macam bidang usaha.

membuat tema penyuluhan ini menjadi semenarik mungkin agar menggerakan pelaku UMKM mengikuti acara tersebut

Mereka dapat saling bertukar informasi dan kunci kesuksesan kepada rekan-rekan lainnya. Biasanya Seorang pengusaha yang sukses akan dijadikan sebagai seorang narasumber untuk bisa berbagi tips maupun bercerita tentang jalan keberhasilannya. Selanjutnya, UMKM dibimbing agar memiliki masa usaha yang berkesinambungan dan terus bertahan dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil sekalipun. Dengan program tersebut diharapkan dapat menghantarkan UMKM “naik kelas” menjadi perusahaan formal yang besar bukan hanya di tingkat daerah, melainkan nasional bahkan internasional.

Keuntungan Program BDS dar sisi DJP yang pertama adalah menambah jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar. Dengan terdaftarnya UMKM hal ini akan mengubah UMKM dari sektor informal menjadi sektor formal. Basis data DJP pun akan semakin baik dan dapat dilakukan pemetaan wilayah berdasarkan jenis usahanya.

Keuntungan kedua yang didapat DJP adalah bertambahnya realisasi penerimaan pajak. WP UMKM yang telah dibina dengan baik akan memiliki kesadaran untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai mana mestinya.  Ketiga, BDS akan membuat WP dapat menjalankan usahanya dengan baik, Usaha yang berjalan baik akan meningkatkan perekonomian diwilayah sekitar tempat usaha tersebut.

UMKM dapat menyerap tenaga kerja sekitar sehingga angka pengangguran akan berkurang, angka pengangguran berkurang membuat perekonomian semakin baik. Selanjutnya DJP dapat melakukan pengawasan kepada WP dengan mudah. Yang terakhir, menjadikan UMKM sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. UMKM yang maju akan memiliki korelasi yang positif kepada penerimaan pajak.

Masukan dari penulis yang dapat dilakukan oleh DJP yaitu dengan membuat tema penyuluhan ini menjadi semenarik mungkin agar dapat menggerakan para pelaku UMKM mengikuti acara tersebut. Contohnya bekerja sama dengan bank saat peluncuran produk kredit terbaru.

UMKM pasti membutuhkan modal dalam memulai atau menjalankan usahanya, dan modal tersebut biasanya didapat melalui perbankan, sehingga saat peluncuran produk perbankan tersebut adalah waktu yang optimal untuk sekaligus melakukan penyuluhan. Berikan kesan kepada masyarakat bahwa DJP ingin membantu UMKM memajukan usahanya, bukan hanya ingin memungut pajaknya. WP UMKM yang maju dan berhasil lebih berharga daripada WP UMKM yang sekali membayarkan pajaknya besar, tetapi usahanya tidak berkesinambungan.

Setiap Program yang dibuat oleh DJP tentu bertujuan untuk mencari target penerimaan pajak dengan cara yang paling baik. DJP ingin masyarakat mengetahui pentingnya membayar pajak dalam membangun negeri tercinta ini. Program BDS ini bisa dijadikan sebagai jembatan penghubung antara fiscus dan pelaku UMKM.

Fiskus dapat mengetahui usaha yang dilakukan UMKM dan masalah yang dihadapi sehingga dapat memberikan solusi yang konkret agar usahanya tetap berjalan. UMKM pun dapat mengenal fiskus lebih baik lagi dan tidak takut untuk berkonsultasi masalah apapun khususnya tentang perpajakan. Indonesia tidak dapat dibangun dari satu pihak saja, semua pihak harus turut aktif dalam membangun Indonesia khususnya dalam membayar pajak.

Donna Juniyanto, mahasiswa D3 Akuntansi Alih Program Politeknik Keuangan Negara STAN