Taat Aturan Lalu Lintas Itu Wajib, Genk !

47
4216

Setiap negara memiliki peraturan lalu lintas yang harus dilakukan setiap pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat pengguna jalan. Di Indonesia, pengendara di wajibkan untuk melengkapi surat kendaraan, memakai alat pengaman (helm untuk pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil), dan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM).

Namun belum semua pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas yang telah di tetapkan, akibatnya banyak menimbulkan kecelakaan. Di Indonesia, menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, setiap tahun ada 28.000 – 38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Hal itu disebabkan antara lain pengendara kurangnya berhati-hati, tidak memakai alat pengaman dan tak jarang pula melanggar aturan dan rambu lalu lintas.

Untuk menghindari kejadian kecelakaan di jalan, mari kita perhatikan hal penting bagi pengendara :

  • Rambu rambu lalu lintas
Beragam rambu lalu lintas

Dalam setiap perjalanan pasti pengendara akan melihat rambu rambu lalu lintas yang tertera di jalan. Kalian harus tahu dan paham rambu-rambu lalu lintas ini untuk petunjuk dalam perjalanan. Lakukan dan taati peringatan, larangan, serta petunjuk dalam rambu agar terhindar dari kecelakaan.

  • Kondisi pengemudi
Pengemudi yang mengantuk dilarang memaksakan diri mengemudi

Pengemudi di haruskan dalam keadaan sehat dan bugar saat berkendara di jalan. Jika pengemudi dalam kondisi kurang sehat, mengantuk, di bawah pengaruh obat-obatan dikhawatirkan tak akan bisa fokus mengemudi dengan benar.

  • Performa kendaraan
Pastikan kondisi mobil prima sebelum berkendara,

Memeriksa kendaraan adalah hal yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan, seperti kondisi oli, ban, rem, kondisi aki, air radiator. Jika perlu pengendara dapat mengeceknya di bengkel agar perjalanan berjalan dengan lancar.

  • Alat pengaman
Sabuk pengaman wajib dikenakan baik oleh pengemudi maupun penumpang mobil untuk menghindari cedera saat terjadi kecelakaan

Sebelum pengendara melakukan perjalanan, di haruskan memakai alat pengaman, seperti helm untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.

  • Surat – surat kendaraan dan SIM
Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menjadi salah satu kelengkapan penting yang harus dibawa pengendara kendaraan bermotor
Setiap pengemudi motor atau mobil harus memiliki surat izin mengemudi, atau SIM

Untuk mengendarai motor dan mobil pengendara di wajibkan memiliki izin, setiap pengendara harus memiliki SIM untuk bisa berkendara, serta STNK atau surat tanda nomor kendaraan harus di bawa saat melakukan perjalanan.

Kondisi prima pengemudi, kendaraan yang digunakan, kelengkapan surat kendaraan, punya SIM serta paham aturan dan melakukan aturan lalu lintas dengan benar menjadi syarat utama bagi setiap pengemudi dan kendaraannya. Jika semua itu sudah dipenuhi, perjalanan kalian akan berlangsung lancar dan semua pihak akan terhindar dari kecelakaan yang bisa memakan korban.  Bagaimanapun bagi kita, keselamatan adalah nomer satu.

Ahmad Nur Hidayat, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang

Comments are closed.