[Finalis Kompetisi Esai]-Payung dan Tongkat Bagi Industri Kreatif di Usia 100 Tahun Indonesia

0
1561

Ketika berbicara mengenai industri kreatif, terlintas berbagai macam hal di pikiran kita. Musik, film, dan tarian merupakan segelintir hasil dari industri kreatif. Industri yang dapat menghasilkan banyak keuntungan serta memajukan ekonomi bangsa justru tidak berkembang di Indonesia saat ini. Menurut pasal 1 angka 4 Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, Industri Kreatif adalah industri yang aktifitasnya mencakup industri budaya dan semua hasil atau penciptaan batin atau intelektual manusia yang bersifat artistik baik berbentuk kegiatan yang hidup atau hasil produksi berupa unit-unit khusus baik produk maupun pelayanannya mengandung elemen-elemen artistik atau upaya ikhtiar kreatif.

Bila mengingat Tahun 2014 lalu pada masa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru, salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil memiliki Program Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pasangan tersebut kini telah terpilih dan sudah menjalakan lebih dari setengah masa jabatannya tetapi Program yang dijanjikan ketika kampanye kurang tersentuh. Perkembangan Industri Kreatif di Indonesia masih amat kurang. Tidak berkembangnya Industri Kreatif di Indonesia terjadi bukan hanya karna kurangnya pekerja dalam bidang ini, tetapi juga karna kurangnya apresiasi konsumen serta kurangnya bantuan dari Negara dalam kegiatan Industri Kreatif. Hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Korea Selatan.

Korea Selatan adalah salah satu negara di Benua Asia yang terkenal akan Industri Kreatif-nya, keberadaan Industri Kreatif di sana sangat didukung bahkan dilindungi oleh pemerintahannya.  Perkembangan Industri Kreatif di Korea Selatan tidak terjadi dengan sekejap dan tidak terjadi hanya karna pengusaha di bidang Industri Kreatif tersebut tetapi juga terdapat peran Negara yang besar di dalamnya. Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian negara yang saat itu dilanda Krisis Ekonomi pada tahun 1997, Pemerintah Korea mulai memberikan dana yang cukup besar di bidang Industri Kreatif. Pada saat itu Pemerintah Korea meningkatkan dana di bidang ekonomi kreatif sampai enam kali lipat dari semula. Dimulai dari didirikannya Korea Creative Content Agency (KOCCA), Pemerintah Korea Selatan memberikan dana yang cukup besar untuk mempromosikan Industri Kreatif korea di luar negeri.

Menurut data yang diambil dari asia.nikkei.com, Pada tahun 2012 Pemerintah mengalokasikan dana ke Industri Kreatif berupa Konten Kebudayaan sejumlah 279,8 Miliar Won atau kurang lebih sebanyak 3 Triliun Rupiah dan sejumlah 118 Miliar Won atau kurang lebih 1 Triliun Rupiah ke bidang Industri Media. Jumlah tersebut delapan kali lebih besar dari pada jumlah  dana yang dialokasikan Jepang di bidang yang sama. Tak hanya dalam bidang ekonomi, Pemerintah Korea selatan juga membuat kebijakan-kebijakan hukum yang membantu berkembangnya Industri Kreatif di Korea Selatan. Hasil dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Korea Selatan sudah sangat terlihat, kini Industri Kreatif di Korea Selatan sudah meningkatkan Ekonomi Korea Selatan. Huffingtonpost.com menuliskan bahwa pada Tahun 2011 keuntung Ekspor meningkat sejumlah 118% dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh berkembangnya Industri Kreatif di Korea Selatan. Dapat dilihat bahwa peran Negara sangat besar bagi perkembangan Industri Kreatif di Korea Selatan.

Industri Kreatif di Indonesia saat ini masih belum berkembang seperti di Korea Selatan. Terhambatnya perkembangan Industri Kreatif di Indonesia disebabkan oleh berbagai macam aspek. Hambatan yang paling besar dalam perkembangan Industri Kreatif adalah kurangnya bantuan dari Negara salah satunya dalam Aspek Hukum. Kurangnya bantuan dari Negara dalam Aspek Hukum terlihat dari Rancangan Undang-Undang mengenai Ekonomi Kreatif yang di dalamnya membahas mengenai Industri Kreatif hingga saat ini belum jelas dan tidak ada perkembangan yang signifikan. Pembentukan Undang-Undang Ekonomi Kreatif sangat penting karena apabila sesuatu telah diatur oleh Undang-Undang maka peraturan tersebut akan mengikat seluruh bangsa Indonesia dan setiap orang di Indonesia harus mematuhinya.

Suatu Rancangan Undang-Undang dapat menjadi Undang-Undang apabila telah melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Proses tersebut terdiri dari lima tahap yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perencanaan adalah Tahapan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu), untuk menyusun daftar RUU yang akan disusun ke depannya. Penyusunan adalah tahap Persiapan sebelum sebuah RUU dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Pembahasan adalah tahap diskusi, kritik, atau bertukar pendapat mengenai RUU tersebut yang dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pengesahan terjadi setelah ada kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden terkait RUU yang dibahas. Yang terakhir adalah pengundangan yaitu penempatan UU yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara, setelah itu maka Undang-Undang resmi mengikat seluruh bangsa Indonesia.

Namun apabila melihat situs web Peraturan.go.id yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif saat ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 tetapi halaman tersebut tidak memberikan informasi apa-apa, sebagian besar kolom tidak terisi dan dalam bagian status tertulis “tidak diketahui.”  Sudah dua tahun sejak RUU Ekonomi Kreatif masuk ke dalam Prolegnas tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian Negara dalam mengembangkan Industri Kreatif.

Kurangnya Payung Hukum untuk Industri Kreatif menyebabkan bantuan Ekonomi dari pemerintah tidak maksimal. Untuk mengalokasikan Anggaran ke dalam suatu bidang diperlukan dasar yang jelas. Sudah seharusnya Negara mensejahterahkan rakyatnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan kata lain sudah sewajarnya apabila pemerintah memberikan bantuan ekonomi kepada para pelaku Industri Kreatif agar meningkat kesejahteraannya. Tetapi karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur mengenai kewajiban Negara untuk membantu Industri Kreatif, maka sudah pasti bantuan yang diterima tidak akan maksimal. Negara tidak mungkin mengalokasikan sebagian besar anggarannya tanpa dasar hukum yang jelas.

Meningkatkan bantuan dari Pemerintah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum dapat membantu perkembangan Industri Kreatif. Para pelaku Industri Kreatif akan memiliki hak dan perlindungan sehingga mereka akan lebih baik dalam berkarya dengan modal yang lebih serta perlindungan dari Hukum yang memadai. Untuk itu Negara harus memberikan bantuannya dengan segera dan tidak membiarkan Industri Kreatif berkembang dengan sendirinya. Bantuan Pemerintah dalam Hukum sebagai Payung dan bantuan dalam Ekonomi sebagai Tongkat,  dengan begitu apabila nanti usia Indonesia sudah mencapai 100 tahun tentu saja Industri Kreatif Indonesia akan berkembang dan dapat bersaing tidak dengan Korea Selatan saja, bahkan dengan Dunia sekalipun.