Judul : Diskursus Munasabah Al-Qur`an Dalam Tafsir Al-Mishbah
Penulis : Dr. Hasani Ahmad Said, M.A.
Penerbit : AMZAH
Tahun terbit : April 2015
Tebal buku : xxxii + 294 hlm
Ukuran : 23 cm x 15,5 cm
Peresensi : Muhammad Farkhan Fadhilah Sandy
Akuntansi 2B FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
A. Munasabah dalam Kajian Al-Qur’an
Dalam buku ini dijelaskan, kajian tentang munasabah berawal dari kenyataan bahwa sistematika urutan ayat-ayat atau surah-surah Al-Qur’an sebagaimana terdapat dalam mushaf Utsmani sekarang tidak berdasarkan pada kronologis turunnya. Dalam Al-Qur’an, ada beberapa indikasi yang mempunyai sinyal kuat yang menunjukan bahwa Al-Qur’an adalah satu kesatuan yang memiliki keserasian (munasabah).
Kajian Al-Qur’an telah berjalan dalam sejarah yang cukup panjang. Al-Qur’an adalah wahyu Ilahi yang berisi nilai-nilai universal kemanusian. Ia diturunkan untuk dijadikan petunjuk, tidak hanya untuk sekelompok manusia, tetapi juga untuk seluruh manusia hingga akhir zaman. Oleh karena itu, diperlukan tafsir untuk mengungkap, menjelaskan, memahami, dan mengetahui prinsip-prinsip kandungan Al-Qur’an tersebut.
Ulama sepakat akan kemukjizatan Al-Qur’an. Pendapat bahwaAl-Qur’an memiliki kemukjizatan dari setiap dimensinya dapat dipahami sebagaimana dipaparkan Al-Zarkasyi bahwa Alqur’an bukanlah kalam yang diturunkan secara tidak sengaja, kebetulan, serta tanpa sasaran dan tujuan tertentu. Dengan demikian, setiap penggunaan dan susunan kata yang, konstruksi ayat dan surah serta peralihan tema yang terdapat di dalamnya memiliki kekuatan konsep sebagai suatu kalam yang utuh dan padu.
B. Melacak Tradisi Awal Munasabah
Susunan ayat dan surah dalam Al-Qur’an memiliki keunikan yang luar biasa karena sesungguhnya tidak secara berurutan saat wahyu diturunkan. Studi tentang munasabah atau korelasi ayat dengan ayat atau surah dengan surah mempunyai arti penting dalam memahami makna Al-Qur’an serta membantu proses penakwilan dengan baik dan cermat.
Timbulnya ilmu munasabah ini bertolak dari fakta sejarah bahwa susunan ayat dan surah Al-Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam mushaf sekarang (mushaf Utsmani), tidak didasarkan kronologis. Kronologis turunnya ayat atau surah tidak diawali dengan Surah Al-Fatihah, tetapi diawali dengan Surah Al-Alaq ayat 1-5. Selanjutnya surah kedua yang turun adalah Surah Al-Muddatstsir, namun surah kedua dalam mushaf Utsmani adalah Surah Al-Baqarah. Persoalan inilah yang kemudian melahirkan kajian munasabah dalam konteks ‘ulum Al-Qur’an.
C. Munasabah Perspektif Pakar Ilmuwan Al-Qur’an dari Klasik Hingga Pramodern
Tokoh yang bisa dibilang pencetus pertama kajian munasabah adalah Al-Naisaburi (324 H). Namun, Muhammad Husain Al-Dzahabi memaparkan bahwa karya ini sayangnya sudah tidak ditemukan lagi. Selanjutnya, ada dua ulama klasik yang dijadikan acuan dalam pemikiran munasabah, yaitu Al-Zarkasyi dan Al-Biqa’i.
Al-Zarkasyi (745-794 H) muncul jauh setelah Al-Naisaburi (324 H). Kajiannya tentang munasabah tertuang dalam kitab Al-Burhan fi Ulum Al-Qur’an. Ada dua pola munasabah yang dikenalkan olehnya, yaitu pola munasabah antarsurah dan pola munasabah antarayat. Terlihat dari karyanya bahwa Al-Zarkasyi memiliki kepekaan sekaligus kelihaian membuat korelasi antara satu ayat dan ayat berikutnya. Ini semakin menguatkan bahwa Al-Qur’an memiliki hubungan yang sangat erat antar yang satu dengan yang lainnya.
Ulama klasik yang kedua adalah Burhanuddin Al-Biqa’i (809-885 H/ 1406-1480 H). Ia mampu merangkum pemikirannya mengenai munasabah dalam Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar. Didalamnya terdapat tafsir komprehensif dan cermat terhadap Al-Qur’an. Dalam pandangan Al-Biqa’i, ilmu munasabah pada umumnya adalah kajian tentang hubungan logis antara sejumlah susunan ayat atau ide sehingga diperoleh keterkaitan satu ayat atau kandungannya dengan ayat atau kandungan sebelum dan sesudahnya.
D. Munasabah dalam Tinjauan Ilmuwan Al-Qur’an Kontemporer
Saat berbicara tentang kajian Al-Qur’an, atau lebih spesifik pada tataran Al-Qur’an Kontemporer, terdapat tiga bidang kajian yang mesti dibedakan, yaitu teks orisinal Islam, pemikiran Islam yang dianggap sebagai bentuk interpretasi atas teks, dan perwujudan praktik sosio-historis yang berbeda-beda.
Di antara sarjana kontemporer yang mempunyai banyak perhatian terhadap kajjian Al-Qur’an adlaah Amin Al-Khuli (1895-1966), Aisyah Abdirrahman Bintu Al-Syathi’ (1913-1998), Nashr Hamid Abu Zaid (1943-2010), Muhammad Abid Al-Jabiri (1. 1936), Hasan Hanafi (1. 1935). Tokoh yang bisa dikatakan pengkaji ulum Al-Qur’an kontemporer ini sebagian besar memiliki berbagai bekal metodologi baru dan mencoba mendekati Al-Qur’an dengan kacamata baru. Meskipun produk dari kajian mereka tersebut, baik setuju maupun tidak, baik mengundang pro maupun kontra, yang jelas studi mereka terhadap Al-Qur’an menyegarkan dan menggairahkan kembali diskursusIslamic studies yang selama ini lesu atau mungkin dianggap sebagian kalangan sudah mapan dan final.
E. Menyoal Munasabah: Respons Terhadap Kritik Ilmuwan Barat dan Orientalis
Al-Qur’an menyatakan dirinya sebagai kitab yang terhindar dari keraguan, dijamin autentisitasnya, dan bahkan sampai saat ini tidak ada kitab tandingannya. Meskipun demikian, telah terjadi pergeseran cara pandang di kalangan sarjana terhadap Al-Qur’an sejak sebelum akhir abad XX. Huston Smith dalam The World’s Religionsmengatakan bahwa belum pernah ada kitab dalam khazanah keagamaan pada kebudayaan lain yang demikian sulit dimengerti oleh orang Barat, selain Al-Qur’an. Berbicara mengenai Barat, tidak lepas dari orientalis atau orientalisme. Ia adalah ilmu yang membahas tentang bahasa, budaya, agama, dan kesusastraan masyarakat Timur.
Beberapa nama ilmuwan Barat dan orientalis yang fokus terhadap kajian Al-Qur’an, antara lain, Theodor Noldeke (1836-1930), Goldziher, Yosep Schat, Flugel, Blachere, Mingana, Joseph Puin, Richard Bell dan W. Montgomery Watt. Dalam subbab ini, dapat diketahui teori, pendapat, serta kritikan terhadap Al-Qur’an menurut beberapa penulis dari kalangan Barat dan orientalis.
KELEBIHAN BUKU
Kelebihan buku ini adalah mampu memberikan informasi secara lengkap dan terperinci tentang peran munasabah sebagai instrumen penafsiran Al-Qur’an. Dalam buku ini juga memberikan informasi mengenai sejarah awal munasabah, serta munasabah dalam tinjauan ilmuwan Al-Qur’an klasik hingga kontemporer. Informasi yang diberikan pun dari berbagai sumber dan pendapat para ahli yang dijabarkan melalui catatan kaki serta adanya contoh dari pendapat tersebut.
KELEMAHAN BUKU
Kelemahan buku ini adalah terlalu banyak catatan kaki yang membingungkan para pembaca, serta bahasa yang terdapat di buku ini kurang mudah dipahami khususnya bagi para pemula.
Kesimpulan : Dalam buku ”Diskursus Munasabah Al-Qur`an Dalam Tafsir Al-Mishbah” yang ditulis oleh Dr. Hasani Ahmad Said M.A. ini sangat berguna dan bermanfaat bagi pembaca yang ingin menambah pengetahuannya tentang Al-Qur`an. Pemabahasan materi nya sangat menarik, dijelaskan secara detail dan rinci. Penjelasan materi dalam buku ini juga disertai dengan fakta dimana terdapat footnote agar pembaca dapat mengetahui berasal dari mana sumber materi yang sedang dibahas.