Tak dapat dipungkiri saat ini Netflix adalah aplikasi streaming film yang sangat populer di seluruh dunia. Dari remaja hingga orang tua sangat menggandrungi aplikasi ini. Pasalnya memang banyak film original dari Netflix yang sangat menarik dan tidak tayang di platform lain bahkan di bioskop.
Untuk dapat menikmati aplikasi ini kita harus merogoh kocek yang cukup dalam, tetapi akses film yang bisa kita nikmati memang sangat bagus dan menarik. Rasanya, ongkos tersebut akan sangat terbayarkan.
Termasuk di Indonesia, Netflix memiliki pelanggan yang sangat banyak. Menurut statistik dari Katadata, sampai akhir tahun 2019 jumlah pelanggan Indonesia mencapai 481.453 pelanggan. Dengan angka ini Netflix bisa mendapat pembayaran hingga miliaran rupiah.
Namun dengan pendapatan yang fantastis itu ternyata pemerintah Indonesia belum bisa mengenakan pajak kepada Netflix. Memang sejatinya belum ada aturan perpajakan yang bisa memungut pajak dari perusahaan yang berpusat di California ini.
Peraturan perpajakan Indonesia terutama tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyatakan hanya bisa memungut PPN terhadap perusahaan dari luar negeri yang sudah memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Netflix sendiri tidak memiliki kantor permanen yang bisa disebut BUT di Indonesia.
Sebenarnya banyak juga perusahaan digital lain dari luar negeri yang belum bisa dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup geram terhadap jenis perusahaan ini. Ia bersikeras untuk dapat mengenakan pajak terkait kegiatan ekonomi mereka di Indonesia.
Revisi peraturan pajak
Peraturan perpajakan di Indonesia memang sudah saatnya direvisi, peraturan soal PPN terbaru saja dibuat pada tahun 2009. Sudah tidak relevan dengan jaman sekarang yang sudah memasuki era revolusi industri 4.0. Masa ketika kini perusahan digital sangat merajalela menguasai pasar.
Jika tidak bisa mengenakan PPN, seharusnya pemerintah Indonesia menerapkan pajak khusus untuk perusahaan digital seperti Netflix. Bahkan di negara lain ada yang namanya Netflix Tax, yaitu pajak khusus untuk memungut pendapatan Netflix di negaranya. Karena potensi pajak dari perusahan-perusahaan ini memang sangat tinggi sehingga harus dapat dimanfaatkan oleh negara.
Namun jika akhirnya pemerintah berhasil mengenakan pajak dari pendapatan Netflix, sangat mungkin jika nantinya pajak tersebut akan dibebankan ke subscription nya. Sehingga tarif untuk berlangganan Netflix akan semakin mahal.
So, buat kalian yang lagi nungguin episode baru dari film yang kalian tonton di Netflix? Jika tarif berlangganan naik karena dikenakan pajak, apa yang bakal kalian lakuin? Take It or Leave It?
Bagas Aditiya, mahasiswa DIII Akuntansi Alih Program PKN STAN Jakarta